Skip to content
Yayasan Yatim Piatu
HOME
TENTANG KAMI
Profil Lembaga
Visi dan Misi
Kepengurusan
ZAKAT
Tentang Zakat
Zakat Maal
PROGRAM
Pendidikan
Pemberdayaan
Kesehatan
Kemanusiaan
Gizi Qurban
Wakaf
LAYANAN
Nomor Rekening
Kantor Layanan
Laporan Keuangan
BLOG
Menu
HOME
TENTANG KAMI
Profil Lembaga
Visi dan Misi
Kepengurusan
ZAKAT
Tentang Zakat
Zakat Maal
PROGRAM
Pendidikan
Pemberdayaan
Kesehatan
Kemanusiaan
Gizi Qurban
Wakaf
LAYANAN
Nomor Rekening
Kantor Layanan
Laporan Keuangan
BLOG
Donasi
HOME
TENTANG KAMI
Profil Lembaga
Visi dan Misi
Kepengurusan
ZAKAT
Tentang Zakat
Zakat Maal
PROGRAM
Pendidikan
Pemberdayaan
Kesehatan
Kemanusiaan
Gizi Qurban
Wakaf
LAYANAN
Nomor Rekening
Kantor Layanan
Laporan Keuangan
BLOG
Menu
HOME
TENTANG KAMI
Profil Lembaga
Visi dan Misi
Kepengurusan
ZAKAT
Tentang Zakat
Zakat Maal
PROGRAM
Pendidikan
Pemberdayaan
Kesehatan
Kemanusiaan
Gizi Qurban
Wakaf
LAYANAN
Nomor Rekening
Kantor Layanan
Laporan Keuangan
BLOG
Zakat Maal
Ayo hitung zakat maal kamu disini!
Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.
*
Perhatian: Isi kolom Harga Emas (gram) disesuaikan dengan kurs emas sekarang
Zakat Harta (Maal)
Harga Emas(gram)
Rp
Jumlah Nisab (85 x Harga Emas(gram))
Rp
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
Rp
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp
h. Harta simpanan kena zakat(F-G)
Rp
Belum Mencapai Nisab
I. Jumlah Zakat Atas Simpanan yang Wajib Dibayarkan Pertahun (2,5% x H)
Rp
Zakat Sekarang